Mulia, Bupati Puncak Jaya Drs. Henok Ibo
Melantik pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Puncak Jaya yang
bertempat di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya pada hari Senin 09 September 2013, pukul
09.00 WIT.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Jaya Yustus Wonda, S.Sos. M.si dan Sekretaris Daerah Yuni Wonda, S.Sos.
S.IP, MM Serta Ketua DPRD Puncak Jaya dan Wakapolres Puncak Jaya dan
juga pejabata eselon II, III dan IV di lingkungan Kabupaten Puncak Jaya,
Pengurus inti Dharma Wanita Persatuan yang di lantik berjumlah sekitar
30 orang terdiri dari beberapa bidang.
Bupati Puncak Jaya dalam sambutannya mengatakan bahwa ibu – ibu Dharma
Wanita merupakan motifator bagi istri – istri Pegawai Negeri Sipil serta
ibu – ibu Pegawai Negeri Sipil dalam tugas dan pekerjaannya, Beliau
juga berharap kedepannya ibu – ibu dari setiap Distrik bisa untuk
bergabung dalam kegiatan Dharma Wanita agar dapat merubah paradigm ibu –
ibu untuk dapat memperhatikan dan memotifasi suami untuk bekerja dengan
penuh rasa tanggung jawab, sementara itu Ketua Dharma Wanita Kabupaten
Puncak Jaya Ursula Waminop, S.Km mengatakan bahwa dengan adanya
persatuan Dharma Wanita ini maka ibu – ibu lebih dapat lebih
berpartisipasi dalam kegiatan Dharma Wanita dan Bukan saja dirumah namun
bisa mengangkat derajat suami sebagai seorang Pegawai Negeri
Sipil"
hebat sekali!!! dengan adanya persatuan Dharma Wanita ini maka ibu - ibu dapat lebih berpartisipasi dalam kegiatan Dharma Wanita buhan hanya dirumah saja tetapi Bisa mengangjat drajat suami sebagai seorang Pegawai Negri Sipil..
BalasHapusGood Luck for u all!!!
cek disini yuk! untuk info liburan bersama kerabatmu ditahun ini :D
bali
pantaipandawa
tanahlot
Dengan Hormat,
BalasHapusSebagai diketahui bersama bawa sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2020.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2020, pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundang yang dibuat di daerah, seperti perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan APBD Tahun anggaran 2020 dan tata cara pengelolaan keuangan daerah sesuai PP No.12 tahun 2019,, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
“ IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020 DAN PP NO.12 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “
Kegiatan Ini Akan dilaksanakan pada:
ANGKATAN
HARI/TANGGAL
TEMPAT
ANGKATAN I
Senin – Kamis, 22 - 25 Juli 2019
Senin,29 Juli - Kamis 01 Agustus 2019 Senin – Kamis, 05 - 08 Agustus 2019
Senin – Kamis, 12 - 15 Agustus 2019
Senin – Kamis, 19 - 22 Agustus 2019
Senin – Kamis, 26 - 29 Agustus 2019
HOTEL OASIS AMIR
Jl. Senin Raya Jakarta Pusat
ANGKATAN II
Senin – Kamis, 02 - 05 Sep 2019
Senin – Kamis, 09 - 12 Sep 2019
Senin – Kamis, 16 - 19 Sep 2019
Senin – Kamis, 23 - 26 Sep 2019
Senin, 30 Sep – Kamis 03 Oct 2019
HOTEL 88
JL. Mangga Besar 62, Jakarta
ANGKATAN III
Senin – Kamis, 07 - 10 Oct 2019
Senin – Kamis, 14 - 17 Oct 2019
Senin – Kamis, 21 - 24 Oct 2019
Senin – Kamis, 28 - 31 Oct 2019
Senin – Kamis, 04 - 07 Nov 2019
HOTEL ARCADIA
Jl. Pangeran Jayakarta No. 73 Mangga Dua Jakarta
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPA, PPK, Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi
yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas :Sdr.(i), UMAR
AFIF /Dita : Hp. 0813 8304 4578 / 0813 1660 9889. TLP / FAX: 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
“ IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020 DAN PP NO.12 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “